Rabu, 20 April 2011

Tahap Pelaporan Untuk memblokir rekening penipuan online.. ^^

Add caption

aku cuma mau sekedar sharing aja, info ini bisa ditambahkan jika ada yg kurang ^^

Tahap pelaporan untuk memblokir rekening penipuan online:

1. Print bukti-bukti (seperti: bukti transaksi, percakapan, no hp/telp, alamat, link/website tersangka penipu, form order, link dan berita   


    bahwa orang tersebut penipu), jangan lupa bawa buku tabungan kamu.
2. Buat laporan ke kantor polisi di bagian pelayanan masyarakat (bisa polsek/kantor polisi terdekat dg rumah kamu), untuk mendapatkan   

    surat keterangan. (sebenarnya ga perlu bayar untuk pembuatan surat keterangan ini, tapi kalau mau bayar ya secukupnya ajah, 

    5000-10000 ^^)
3. Ke cabang bank yang agak besar, jgn bank kantor cabang kecil biar cepat di proses kasusnya, untuk membuat laporan permintaan 

    blokir rekening/blokir kartu atm, di sertakan bukti, dan surat keterangan dari polisi (surat keterangan dari polisi ditunggu pihak bank 3 x 

    24 jam). Catatan: di BCA, kita ga perlu mengeluarkan biaya apapun, hanya ganti materai sebanyak 3 lembar x rp 6.000)
4. Bukti asli surat keterangan dari polisi dan bukti lainnya akan si simpan di kantor cabang kita melapor
Read Moree

0 komentar:

Posting Komentar